2 Pemasok BBM Ilegal Ditangkap Polres Katingan

    KASONGAN – Kejahatan bermodus Pengakutan BBM bersubsidi berjenis solar akhirnya terungkap oleh Satreskrim Polres Katingan.

    Jum’at tanggal 20 Januari 2017 sekitar jam 05.30 Wib di jalan arah Tumbang Samba Km. 1, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

    Pelaku Winih (51) tahun merupakan warga jalan Kembali Perum Setia Raya, Kelurahan Ketapang Sampit,Kabupaten Kotim harus berusan dengan pihak keamanan Kapolres Katingan.

    Jajaran Polres Katingan Ketika Menangani Pemasok BBM Ilegal

    “Penangkapan dilakukan saat pemilik mobil Pick Up Carry Merk Suzuki dengan Nopol KH 8365 P mengangkut BBM bersubsidi Jenis Solar sebanyak kurang lebih 1.000 Liter tidak mampu mengelurkan surat legalitas pengakutan BBM” Ungkap Kapolres Katingan AKBP Tato P. Suyono, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andika Rama, SIK Kepada Berita Sampit.

    Dihari yang sama Jumat 20 Januari 2017 pukul 19.30 wib  Kapolres Katingan melalui Reskrim AKP Andika Rama, SIK melakukan penangkapan serupa.

    M. Arifin (32) warga Jalan Minun Dehen Km.1 Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah ditangkap dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tanpa ijin usaha pengangkutan . 

    “Ditangan kami menyita 1 (satu) unit truck tangki berisikan BBM Jenis solar sebanyak 5000 Liter dengan Nopol KH 8406 FM warna biru putih dengan tulisan ditangki PT. JAVIER RAYA MANDIRI” ungkapnya.

    Pasal yang disangkakan pada 2 pelaku pasal 55 atau pasal 53 huruf b Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    (Kwt/beritasampit.co.id)