PANGKALAN BUN – Gaji ratusan guru honorer SMA, SMK maupun Sederajat dipertanyakan para kepala sekolah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Mereka kebingungan, karena sekolah tidak lagi berkewenangan memberikan gaji pada para tenaga pendidik kontrak tersebut sejak semua kewenangan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas terkait dengan gaji para guru honorer itu, para kepala sekolah di kobar juga meminta DPRD Kobar segera turun memberikan solusi terhadap nasib para tenaga kontrak.
”Kami sangat mengharapkan uluran tangan DPRD, karena gajih guru honorer untuk bulan Januari 2017 sangat ditunggu oleh keluarga ratusan guru honorer itu, kasihan mereka belum menerima hak mereka ,” ungkap sejumlah kepala sekolah, sabtu (21/1/2017).
Mereka memaklumi dengan pengalihan kewenangan di Bidang Pendidikan Menengah dari Kabupaten ke Provinsi berdasarkan keputusan pemerintah, sesuai Undang-Undang No.23/2014, tentang Pemerintahan Daerah yakni kewenangan pengelolaan Pendidikan Menengah dialih provinsi.
Dinas Pendidikan Kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan menganggarkan gaji guru honorer, kegiatan kesiswaan maupun sarana pendidikan lainnnya khusus di tingkat SMA dan sederajat, meski demikian permasalahan ini juga perlu dipikirkan juga para wakil rakyat di Kabupaten bagaimana agar nasib gaji para guru honorer tersebut diperhatikan.
Salah seorang Kepala SMUdi Pangkalan Bun, yang tidak ingin di publikasikan namanya mengakui, bahwa telah mengangkat guru honorer dengan gaji ditanggung oleh sekolah,” Setiap bulan sekolah mengeluarkan uang sekitar Rp 22 juta untuk menggaji 16 guru,honorer. Nah,untuk bulan Januari 2017 karena kewenangannya sudah ditangani provinsi kami,tidak bisa apa-apa, Paling-paling menunggu keputusan dari provinsi, kashian para guru itu belum menerima gaji mereka,” tegasnya.(man/beritasampit.co.id)