SAMPIT – Bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur, boleh mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa (Kades).
Sesuai jadwal resmi yang dikelurkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), bahwa jadwal pelaksanakan penjaringan pengunguman dan pendaftaran pencalonan kepala desa ditetapkan dimualai tanggal 27 Februari hingga 7 Maret 2017.
“Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, penjaringan pecalonan kepala desa ini dilaksanakan selama sembilan hari sejak 27 Februari. Setelah itu, panitia menyeleksi keabsahan berkas calon selama tiga hari dari 8-10 Maret 2017,” kata Kepala DPMPD Redy Setiawan melalui Kabid Pemerintahan Desa Juliansyah, (23/1/2017).
Tahapan tersebut tambah Juliansyah sudah masuk pada tahapan kedua yakni Pencalonan dimana sebulmnya dan saat ini masih berjalan yakni tahapan persiapan. “Hingga sampai saat ini kita masih dalam tahapan persiapan. Jadi dari semua jdwal yang sudah ditetapkan kita memiliki 4 tahapan dan selanjutnya terus berjalan,” terangnya.
Terkait pelaksanaan Pilkades serentak di Kotim tahun 2017 ini, secara keseluruhan diikuti 81 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Plkades) dan secara teknis disebutkan sudah siap secara keseluruhan. Jadwal yang disiapkan itu sendiri, dipastikan terlaksana karena semua sosialisasi dan bimtek akan digelar untuk pemantapan panitia pelaksanan Pilkades. (raf/beritasampit.co.id)