SAMPIT – Pasca pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kelengkapan Perangkat Daerah, dimana 570 Aparatur Sipil Negara (ASN) kewenangan telah diambil alih provinsi.
Dari data itu, sudah ada dua ASN yang ingin mengajukan pindah. Pelaksana tugas Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kotawaringin Timur, Alang Arianto membenarkan hal itu. Dia mengatakan sejauh ini sudah ada dua ASN yang ingin mengajukan pindah.
Pemkab Kotim sendiri lanjutnya, terbuka lebar untuk menerima kembali ASN Kotim yang saat ini kewenangannya sudah di Provinsi. “Kalau mereka ingin kembali lagi ke Kotim kita siap saja. Tinggal ikuti prosedur dan formasi yang diinginkan tersedia, pasti kita akan proses, sesuai persetujuan pak bupati” ujar Alang (23/1/2017).
Dicontohkan Alang, jika guru SMA yang saat ini status kepegawiannya sudah berada di provinsi namun tetap bekerja di Kotim, bisa saja mengajukan pindah satus kepegawainnya ke Kotim. Namun harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kalau ada guru SMA yang ingin pindah mengajar ke SD atau SMP, tentu kita akomodir termasuk ASN lainnya, namun atas sepengetahuan BKD Provinsi Kalimantan Tengah,” terangnya.
Sekedar mengingatkan dari data BKD Kotim, ada sebanyak 529 guru dan tata usaha tingkat SMA sederajat yang harus pindah ke Provinsi. Kemudian juga diikuti dengan 36 pegawai dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan, 3 Pengawas Ketenagakerjaan, serta 2 pegawai dari Dinas Pertambangan dan Energi yang pindah ke pusat. (raf/beritasampit.co.id)