SAMPIT – Sempat tertunda hingga beberapa kali pada tahun 2016, akhirnya penantian panjang 81 pejabat sementara (Pjs) kepala desa berakhir. Hal ini, seiring dengan ditetapkannya jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 81 desa se Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sesuai dengan jadwal, kegiatan pelaksanan pemungutan dan perhitungan suara pada Pilkades di TPS oleh KPPS di 81 desa se Kotim digelar pada tanggl 23 Juni 2017. Tanggal tersebut, sudah sesuai dengan aturan dan perhitungannya sesuai dengan masa sosialisasi hingga pada tahapan pelaksanaan.
“Jadi, semua sudah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pelaksanaan Pilkades serentak ini dilaksanakan pada tanggal 23 Juni mendatang. Mudah-mudahan tidak berubah lagi, karena secara keseluruhan kita semua sudah siap,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Redy Setiawan (23/1/2017).
Dijelaskan, bahwa tanggal 23 jatuh pada hari Minggu dan hari libur. Sesuai dengan ketentuan, pelaksanaan dapat dilaksanakan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan. Namun pilihannya sendiri adalah hari libur.
Di sisi lain, pihaknya telah menganggarkan penyelenggaraan Pilkades serentak di APBD 2016. Besaran anggaran untuk penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat desa ini mencapai Rp 5 miliar lebih. Nantinya, pembagian anggaran ditiap desa, ditentukan oleh banyaknya pemilih dalam sebuah desa.
“Tentunya kami yakin pelaksanaan Pilkades 2017 dapat berjalan dengan baik. Tentu saja kami harus terus melakukan sosialisasi kepada panitia Pilkades dan masyarakat juga mengetahui pelaksanaan Pilkades serentak ini,” pungkasnya. (raf/beritasampit.coid)