KNPI Katingan Hilir: Sampah Baun Bango bisa diatasi Dengan Dana Desa

    IKASONGAN- Sampah di Jalan Tjilik Riwut Km. 18 dan Jln. Baun Bango Km 2 sudah sangat memprihatinkan menumpuk sepanjang jalan dengan bau yang sangat mengganggu para pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut.

    Sampah-sampah tersebut memang disengaja atau sudah menjadi kebiasaan oleh masyarakat Desa Hampalit dibuang diruas jalan tersebut karena sudah tidak adanya tempat untuk membuang sampah

    “Saya membuang sampah disini karena tidak adanya tempat lain, dulu disini ada tempat sampahnya tapi sering penuh ya sudah kita buang di pinggirjalan saja” ungkap pak Irwan salah satu warga Hampalit.

    Permasalahan Sampah yang menggangu tersebut ditanggapi ketua DPK KNPI Katingan Hilir Sutrisman.

    “Memang sampah-sampah yang menumpuk disepanjang jalan Tjilik Riwut km. 18 dan Jalan Baun Bango Km 2 bahkan sebagiannya ada yang berserakan pada badan jalan, Selain itu tempat sampah yang menumpuk tersebut di depan tanah milik warga sungguh ini menjadi perhatian bersama baik itu pemerintah Desa maupun Masyarakat Desa Hampalit, mengingat masalah sampah di Desa hampalit ini dari tahun ketahun belum adanya penyelesaianya hingga sekarang” ungkap Sutrisman.

    Jika hal ini masih dibiarkan tentunya sangat memalukan karena jalan tersebut adalalah jalan lintas penghubung antar kabupaten.

    Sutrisman Ketua DPK KNPI Katingan menyarankan Pemerintah Desa Hampalit agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan menjadikanya sebagai salah satu kegiatan prioritas pada saat musrembang Desa nantinya, karena pemerintah Desa bisa menganggarkan/menggunakan DD (dana desa) tahun 2017.

    Apabila merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Ransmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 bahwa Penggunaan Dana Desa yang menjadi prioritas pada bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

    Penggunaan Dana Desa untuk bidang Pembangunan pada pasal 5 huruf a menyebutkan bahwa Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan diantaranya seperti Lingkungan Pemukiman, Transportasi, Energi, dan Informasi komunikasi.

    Atas dasar itulah pemerintah Desa hampalit bisa menganggarkan untuk pengadaan Tempat pembuangan sampah, Gerobak Sampah, Kendaraan Pengangkut Sampah dan bahkan kalau perlu Mesin pengolah sampah.

    (Kwt/beritasampit.co.id)