Penyidik Polda Kalteng Akan Meminta Keterangan Dua Saksi Ahli

    PALANGKA RAYA – Setelah Berkas Perkara Kasus Bupati Katingan Ahmad Yantenglie di kembalikan ke Penyidik Polda Kalteng, Ditreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Gusde Wardana mengatakan akan meminta keterangan kepada Saksi Ahli untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng.

    “Kita akan meminta petunjuk saksi ahli dua orang yaitu saksi ahli Hukum Pidana dan dari Kementerian Agama. Dan kita juga mencari ahli yang sangat berkompeten dalam bidangnya,” Ungkapnya selasa (24/1/2017).

    “Tergantung dari keterangan saksi ahli yang kita periksa dan Kasus tersebut tergantung dari keterangan saksi ahli apakah lanjut apa tidak. Kita akan secepatnya untuk menyelesaikan kasus ini,”tambahnya (nata/beritasampit.co.id)