PALANGKA RAYA – Kejati Kalimantan Tengah Telah mengembalikan berkas Kasus Bupati Katingan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit di Katingan. Pengembalian berkas sekaligus memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Kalteng untuk menambahkan Pasal 279 KUHP
“Jaksa peneliti sudah melakukan penelitian berkas, dari hasil penelitian tersebut ditemukan fakta selain fakta yang disangkakan pasal 284 KUHP juga ternyata perbuatan tersangka terpenuhi pasal yang lain pasal 279. Kemudian jaksa peneliti memberikan petunjuk kepada penyidik agar juga menerapkan pasal 279 dalam berkas perkara. Itu saja hasli penelitiannya,”ungkap Wakajati Kalteng, Andi Herman kepada media, Selasa (24/1/2017)
Terkait Pasal 279 KUHP, Wakajati menjelaskan mengataur larangan untuk menikah padahal masih ada terikat perkawinan lainnya yang menjadi penghalang. Undang-undang perkawinan menganut Azas Satu wanita hatus memiliki satu orang suami.
“Dalam kasus tersebut diketahui adanya halangan untuk melangsungkan pernikahan itu. Antara lain, menikah harus memilik izin jika melakukan perkawinan berikutnya. Sedangkan seorang wanita hanya mendapat satu orang suami. Namun dalam berkas perkara diteliti oleh jaksa ternyata ada terjadi pernikahan,”jelasnya.
Saat ini berkas perkara sudah dikembalikan kepada penyidik polda Kalteng disertai petunjuk untuk menerapkan pasal 297 KUHP diatas.
(Nata/beritasampit)