KASONGAN – Status kepegawaian Farida Yenie yang terdengar teracam dipecat dan enggan ditanggapi pihak Eksekutif, akhirnya mendapat perhatian serius dari salah satu Akademisi Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Karyadi, MAP, Rabu (25/01/2017).
“Terkait dengan status FY yang notabene sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Rumah Sakit Mas Amsyar, tentunya FY dapat taat dan patuh terhadap segala ketentuan. Nah apakah FY melanggar atau tidak, tentu ada alasan langsung yang bisa menilai dan memberikan laporan termasuk Badan Kepegawaian Daerah memberikan nota pertimbangan,” jelas Kariyadi selaku dosen FISIP UM Palangkaraya Kampus Kasongan ini.
Wakil Direktur Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Palangkaraya ini juga mengatakan mengenai dengan status FY apakah melanggar UU atau tidak, tentu tidak bisa disikapi dengan gegabah.
“Waktu kemaren telah dijadwalkan pemenggilan FY agar dapat berhadir di Pansus DPRD menghadap Panel 1. Namun yang bersangkutan tidak berhadir tanpa alasan. Sehingga Pansus kembali mengirim surat untuk kedua kalinya kepada FY agar kooperatif dalam persoalan ini,” ujarnya.
Sementara saat Pansus meminta keterangan Bupati Katingan, telah sepaham terkait masalah tersebut. Dimanan dalam hal itu, kepada siapa saja baik pejabat negara, maupun pejabat daerah, termasuk ASN, agar patuh pada peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Sehingga saat dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan Bupati Katingan hadir. Kariyadi yang juga anggota DPRD sekaligus Ketua Komisi 1 akan melakukan pendalaman terkait tatus Farida Yenie.
“Tentu saja kami dari Komisi I DPRD Katingan juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait persoalan yang di alami oleh FY. Terlepas dari apa yang dilakukan oleh Pansus DPRD, dugaan melakukan perbuatan tercela oleh Bupati Katingan,” ungkapnya.(kwt/beritasampit.co.id)