Mau Tahu Tentang Nikah Siri, Ini Penjelasannya…

    KASONGAN – Dalam perspektif hukum positif di Indonesia  perkawinan atau pernikahan telah diatur undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang mana pasal 2 ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang -undangan yang berlaku. Bagi umat Islam di samping harus dilakukan menurut Islam, juga setiap perkawinan wajib dilangsungkan dihadapan dan dicatat oleh pejabat pencatat Nikah Menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

    Pada kenyataannya tidak semua umat Islam di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undang tersebut, sehingga masih ada diantara masyarakat muslim dengan berbagai alasan melakukan pernikahan dibawah tangan atau sering dikenal dengan istilah nikah siri.

    “Pernikah siri dapat kita bedakan menjadi 3 kelompok,  Kelompok pertama pernikah siri yang dilakukan dengan cara yang bersangkutan datang ke KUA dengan dihadiri beberapa keluarga yang bersangkutan, persyaratan pernikahan terpenuhi serta pernikah dibuat sederhana tanpa pesta. Kedua meraka yang ingin menikah secara umur menurut undang-undang tidak diperbolehkan, namun pihak keluarga menikahan dengan alasan takut berbuat Zinah. Dan yang ketiga ini sering terjadi meraka secara agama memenuhi syarat nikahnya tapi meraka tidak catatkan” ungkap Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Katingan, H. Moh. Kariansyah, rabu (25/1/2017).

    Adapun syarat-syarat nikah dan rukun nikah menurut Kariansyah yakni Islam, Baliq, berakal dan dalam keadaan sadar.” Adapun rukun nikahnya Ijab Kabul, mahar, ada wali, ada mempelai dan saksi apabila syarat tersebut telah terpenuhi mereka pelaku nikah siri itu sah” tambahnya.

    Sedangkan pernikahan akan putus secara otomatis  bila ada perbedaan agama atau keyakinan yang terjadi antara kedua belah pihak.

    “Syarat pernikahanan seandainya kedua belah pihak nikah awalnya muslim ketika dalam perjalanya ada salah satu yang pindah agama maka secara otomatis hubungan mereka secara agama putus,” pungkasnya. (kwt/beritasampit.co.id)