SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit (PN) Rabu 25/1, melaksanakan sidang pertama Pencurian sawit di sertai kepemilikan senpi (Senjata Api), dengan terdakwa Amran Sani Alias Amran Asal Asam Baru di tahan terkaiat Kepemilikan senpi di jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api dan melanggar Pasal 335 KUHP tentang ancaman yang membahayakan orang lain.
Kejadian itu terjadi rabu 12 oktober 2016 di PT Agro Indo Mas Seruyan,dalam kejadian itu ada 9 orang tersangka, 8 orang berhasil melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor dan yang berhasil di tangkap hanya 1 orang yaitu Amran karena dia bertindak sebagai pengemudi truck yang digunakan untuk memuat sawit hasil pencurian.
“Pengakuan Amran seputar senpi itu bukan lah miliknya, tetapi milik Anton rekannya yang berhasil melarikan diri”.
Sedangkan menurut saksi Silo (38) Satpam PT Agro Indo Mas yang ada pada saat kejadian tersebut “Senpi itu ada di dalam gengaman amran ditutupi mengunakan jaket warna biru, senpi itu dalam kondisi siap pakai karena sudah terisi dengan 1 butir peluru” ungkapnya.
“Pada saat pengejaran terjadi terdakwa amran ini tidak mau berhenti saat di berikan tembakan peringatan oleh satpam yang melakukan pengejaran waktu itu, akhirnya dengan sigap saya dan teman-teman langsung menghalangi jalan truck yang di kendarai oleh terdakwa”, lanjutnya dalam persidangan.
Sidang berjalan dengan lancar dari pertama sampai selesai sidang dan sidang akan dilanjutkan pekan depan.
(im/beritasampit.co.id)