PANGKALAN BUN – Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, akhirnya empat orang Anggota DPRD Kotawaringin barat (Kobar) Pengganti Antar Waktu (PAW) dilantik, dalam sidang paripurna istimewa yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kobar, kamis (26/1/2017).
Pelantikan dilakukan langsung Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Triyanto, ang di saksikan hampir seluruh Anggota DPRD Kobar yang hadir, serta para tamu undangan.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No 188.44/582/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Anggota DPRD Kabupaten Kobar masa jabatan 2014 – 2019, keempat anggota PAW DPRD Kobar yang dilantik yakni Windu Joko (Partai Golkar), Agung Suharyadi (PDIP), Mahmud Afandi (Partai Gerindra ), Mulyadi (Pan).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kobar Triyanto mengucapkan selamat atas dilantiknya keempat anggota PAW, dia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan kerjasama kepada keempat anggota DPRD sebelumnya (Nurhidayah,Ahmadi Riansyah, Desi Hercules dan Gusti Awaludin) yang mengundurkan diri karena maju sebagai Calon dalam Pilkada Kobar tahun 2017.
” Kami berharap keempat anggota PAW yang baru dilantik dapat bekerjasama dalam pengabdian kepada masyarakat sesuai tugas dan tupoksinya masing masing,” kata Triyanto usai Pelantikan.
Selain itu diharapkan agar keempat anggota baru untuk segera melakukan tugasnya dengan berkoordinasi dengan masing masing Fraksi.
Sedangkan untuk kekosongan posisi wakil Ketua DPRD Kobar, menurut Triyanto tinggal menunggu keputusan dari Partai, siapa yang nantinya ditunjuk mengisi posisi unsur pimpinan tersebut.
” Kami masih menunggu nama namanya dari dua Partai Golkar dan PDI Perjuangan, siapa yang akan menduduki posisi Wakil Ketua I Pengganti Nurhidayah dan Wakil Ketua II pengganti Ahmadi Riansyah,” pungkasnya. (man/beritasampit.co.id)