PULANG PISAU -Pasangan suami isteri (Pasutri) Sani dan Nurmala pembawa Zenith Pharmaceuticals (Carnophen) tanpa memiliki izin edar ditangkap Polisi.
Pasutri warga Desa Bahaur, Kecamata Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, ini akhirnya tidak bisa berkutik saat jajaran Polres Pulang Pisau melakukan penggeledahan dan menemukan 740 butir Zenith dalam plastik hitam bawaan Pasutri tersebut.
Kronologis penangkapan sendiri dilakukan oleh jajaran Polres Pulpis Sat Narkoba di jalan poros Pangkoh IX, Desa Purwodadi Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.
Saat itu Pasutri Sani dan Nurmala ini mengendarai sepeda motor Vega R warna merah dari Palangkaraya menuju Desa Bahaur. Petugas pun membuntuti Sani dan Nurmala. Saat berada di Tempat Kejadian Pertama (TKP), jajara Polres Pulpis melakukan pengamatan dan sejak pukul 19.00 WIB.
Setelaha melihat motor yang dikenadarai benar dan melintas, petugas langsung menggeledah Sani dan Nurmala dan ditemukan barang bukti dalam bungkusan plastik hitam.
“Kami menerima informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai akan melintas membawa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith). Jadi kami langsung bergerak dan benar bahwa ditemukan Zenith di dalam plastik hitam bawaan dari Sani dan Nurmala,” kata AKP Yonals Nata Putera, (26/1/2017).
Saat ini Sani dan Nurmala beserta barang bukti diamankan Polisi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pasutri ini akan dikenakan pasal 197 UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan dan kurungan pidana. (pra/beritasampit.co.id)