KATINGAN – Dugaan “Pungli” oleh petugas UPTD Diknas di Kecamatan Katingan Hilir kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Katingan, kamis malam (26/1)
“Karena sebagai mitra kerja kami tentu masalah ini akan menjadi perhatian, jangan dilihat dari besar kecilnya nilai uang yang menjadi “pelicin” mempermulus urusan, namun lebih pada aturan boleh tidaknya pungutan yang diminta” ungkap Kariyadi Ketua Komisi 1 Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesra.
Kariyadi mengingatkan bila ini memang benar terjadi adanya maka bukan hal mustahil akan kami pertanyakan ke instansi/SKPD tersebut.
“Saya kira untuk ASN Pemerintah daerah Katingan tentu sudah mengetahui dan sangat berhati-hati saat bekerja karena memang sudah ada aturan yang tidak memperbolehkan adanya pungli, setiap pungutan baik berupa pajak dan retribusi ada di atur dalam beberapa peraturan daerah” ujar Karyadi, MAP.
(Kwt/beritasampit.co.id)