PANGKALANBUN – Untuk biaya berobat anaknya yang sakit S.A (38 tahun) Ibu Rumah Tangga (IRT), ini kembali nekad menjual narkoba jenis sabu dan ekstasi (inex).
Padahal S.A, merupakan tahanan luar, akibat kasus yang sama dan di Vonis 7 tahun, pada bulan Juni 2016. Saat itu, pihak kejaksaan memberi kebijaksanaan sebagai tahanan luar karena anaknya yang masih berusia 9 bulan, sakit jantung dan harus dioperasi.
Kasat Narkoba Polres Kobar IPTU Kariatmono mengatakan S.A kembali ditangkap pada hari Minggu (29/1) pukul 21.00 Wib disebuah barakan di Jalan Bhayangkara gang Batangwar RT 25 kelurahan Madurejo Pangkalan Bun.
“Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa 31 paket sabu berat kotor 28 gram dan 10 butir ekstasi berat 3.28 gram dan alat hisap sertatimbangan digital,” Kata Kariatmono, Senin (30/1) sore.
Menurutnya, S.A pada bulan Juni 2016 telah di tangkap dengan barang bukti sekitar 5 gram dan saat ini status SA sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Pangkalan Bun karena demi kemanusiaan karena anak S.A berusia 9 bulan dalam keadaan sakit jantung dan harus dioperasi.
“Putranya S.A ini mengalami gangguan jantung sehingga dia diberikan keringanan sebagai tahanan kota karena harus mengobati anaknya. S.A ini telah menjalani sidang di Pengadilan Negri Pangkalan Bun dengan Vonis 7 tahun dan saat ini proses banding,” jelasnya.
Tertangkapnya kembali IRT ini menurut Kariatmono berdasarkan laporan masyarakat dan hasil lidikdilapangan ternyata S.A masih berani berbisnis barang haram tersebut denganalasan yaitu untuk mencari biaya untuk operasi anaknya.
Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut dikirim dari seseorang bernama Botak alias JD yang ada di Rutan Pontianak Kalimantan Barat melalui paket buah yang dititip di salah satu travel jurusan Pontianak – Pangkalan Bun.
Barang haram itu dibeli dengan harga Rp 900 ribu pergram untuk sabu dan Rp 100 ribu per biji untuk inex. Dengan cara dihutang dan dijual kembali seharga Rp 1.2 jt pergram untuk sabu dan Rp 150rb per biji untuk inek.
S.A inipun beralasan bahwa baru satu kalimenerima barang tersebut, Namun kami tidak yakin karena dengan mudahnya barangitu didapat dan kami mengindikasikan bahwa sebelumnya pernah ada transaksi barang haram tersebut.
Kini terpidana S.A kembali jadi tersangka oleh penyidik sebelumnya S.A pun pernah ditahan dalam kasus yang sama di rutan Pangkalan Bun selama 2 tahun sedangkan suaminya juga berada di lapas Pangkalan Bun dalam kasus yang sama dihukum selama 5 th.
“Saat itu S.A bersama bayinya yang berusia 9 bulan sementara kami amankan di Polres Kobar, guna pemeriksaan karena kami curiga dengan alasan anak yang sedang sakit dijadikan modus untuk berjualan barang haram dan tersangka juga mengkonsumsi sabu-sabu. S.A kami jerat dengan Pasal 114(2) jo psl 112(2) karena kepemilikan barang haram dengan pidana penjara minimal 5 th s/d 20 tahun,” beber Kariatmono.(man/beritasampit.co.id).