PALANGKA RAYA-Himpunan Masyarakat Katingan (HWK) Kota Palangka Raya bersama Aliansi Masyarakat Katingan Bersatu (AMKB) mendatangi Kantor Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah agar segera memproses hukum adat kepada Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Farida Yenie, Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan, Kalteng untuk segera dilakukan Hukum Adat.
“Kita memberikan waktu selama tiga haru agar DAD Katingan untuk membetuk Tim kerapatan untuk melakukan sidang Adat kepada Bupati Katibgan dan Pasangannya,”ungkap Ketua HWK Kota Palangka Raya, Yuliustri didampingi oleh Ketua AMKB Menteng Asmin, Senin (30/1/2017).
Menurut Yulius, jika DAD Kalteng tidak segera membentuk Tim Keparatan untuk melakukan sidang Adat, Dirinya akan langsung menghadap Presiden untun meminta agar Bupati Katingan dan Pasangannya agar dicopot dari jabatannya.
“Jika tidak segera melakukan sidang adat berarti DAD Katingan dan DAD Kalteng Mandul dan tidak berpihak kepada rakyat,”ucapnya kepada awak media.
Sementara itu, Sekertaris Umum DAD Kalteng, Yansen Binti mengatakan, DAD Kabupaten Katingan Telah melimpahkan proses selanjutnya terkait kasus perzinahan Oknum AY dan FY untuk ditindaklanjuti kepada Presiden MADN dan Ketum DAD Kalteng.
“Tidak benar kalau Kami (DAD Kalteng) mendiamkan kasusu ini, tentu saja kasus ini tetap kami tindak lanjuti untuk menyatakan kepada buplik bahwa masyaratak itu balum behadat, karena ini masih dalam prosea dan yang memutuskan bukan DAD tetapi DAD hanya memfasilisi,”ungkap Yansen.
“Yang berhak memutuskan adalah majelis kerapatan yang dibentuk oleh damang dan para tokoh-tokoh yang berkopeten untuk melakukan sidang adat,”tambahnya.
(nata/berita sampit)