BOYOLALI – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani perintah eksekutif untuk menangguhkan seluruh penerimaan pengungsi dan untuk sementara membatasi kedatangan warga dari tujuh negara mayoritas Muslim. Pemerintah Indonesia sendiri menyikapi kebijakan tersebut dengan tetap menjunjung prinsip kesetaraan.
“Prinsip konstitusi saya kira jelas bahwa yang namanya keadilan, yang namanya kesetaraan, harus terus diperjuangkan,” tegasnya usai menghadiri peluncuran kebijakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor bagi industri kecil dan menengah di Sentra Kerajinan Tembaga Tumang, Kabupaten Boyolali, Senin, 30 Januari 2017.
Meski demikian, Kepala Negara memastikan bahwa kebijakan Presiden Amerika Serikat tersebut tidak menimbulkan dampak bagi warga negara Indonesia (WNI). Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk tetap tenang.
“Kita tidak terkena dampak dari kebijakan itu, kenapa resah?” ujar Presiden.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui seluruh perwakilan RI Amerika Serikat meminta WNI di Amerika Serikat untuk tetap menghormati hukum setempat dan ikut menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing. Selain itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menginstruksikan seluruh perwakilan di Washington DC, Chicago, Houston, Los Angeles, New York, dan San Francisco untuk mengaktifkan layanan hotline 24 jam.
“Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI di seluruh Amerika Serikat terus mengamati perkembangan yang terjadi dan akan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul bagi WNI,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan WNI-BHI Lalu Muhammad Iqbal dalam rilis tersebut. (Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)