SAMPIT-Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi momok bagi para pekerja. Apalagi dalam kondisi perusahaan kesulitan keuangan akibat menurunnya produksi. Nasib karyawan pasti kena imbasnya.
Seperti saat ini, dialami perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit, karena produksi buah menurun, pengurangan karyawan ini muncul dan menimbulkan masalah dengan para pekerjanya akibat PHK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ir Bima Eka Wardhana, Senin (30/1) menuturkan pihak terpaksa harus turun tangan untuk menyelesaikan bila ada sengketa pekerja dan pihak perusahaan.
Kehadiran pemerintah daerah, menurut dia biasanya terjadi karena kedua belah pihak (bipartit), yaitu perusahaan dan pekerja tidak ada kata sepakat, lalu pekerja melaporkan ke dinas, lalu terjadi media tripartit.
Dalam penyelesaian masalah tenaga kerja rata-rata bisa diselesaikan dengan memuaskan kedua belah pihak. Namun sering juga ditemukan pengaduan muncul belakangan, padahal sudah kesepakatan bipartit.
“Yang sulit biasanya pekerja sudah ada kesepakatan dengan perusahaan. Semua hak sudah diselesaikan perusahaan sesuai kesepakatan (bipartit). Tidak terima mungkin. Di belakang pekerjanya koar-koar lagi. Ini yang repot,” katanya.
Apabila pekerja tidak bisa menerima tawaran pihak perusahaan, kata mantan Kadis Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini, si Pekerja bisa menolak kesepakatan dan selanjutnya melaporkan ke dinas tenaga kerja untuk dimediasi
“Kalau merasa dirugikan, pekerja jangan mau tanda tangan kesepakatan. Laporkan ke dinas. Jangan laporan setelah masalah sudah selesai. Kita menyayangkan laporan setelah semua selesai, terus muncul lagi,” tambahnya.
Dijelaskan penting untuk diketahui para pekerja. Pihak perusahaan tidak serta merta melakukan PHK karyawan tanpa didahului sosialisasi ke pekerja.
“Pihak perusahaan mengumumkan dulu ke para pekerjannya, menyampaikan alasan, termasuk menjelaskan kondisi perusahaan. Pekerja bisa tidak setuju apabila tidak sesuai ketentuan,” paparnya.
Adapaun bila kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mengeluarkan anjuran untuk kedua belah pihakn untuk dilaksanakan. Apabila tidak tercapai bisa melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
(bro/berita sampit)