KASONGAN – Rapat Paripurna Ke-3 masa persidangan II tahun 2017 akan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan hari selasa, 31 Januari 2017 Pukul 13.00 Wib dengan agenda membahas pergantian nama Panitia Khusus Dugaan Perbuatan Tercela Bupati Katingan.
Hal itu dibenarkan oleh Kariyadi ” Ya hari ini kita akan adakan Rapat Paripurna penggantian nama panitia khusus” singkatnya.
Belum ada keterangan alasan dan akan diganti dengan redaksi apa nama Pansus terkait persoalan yang menyangkut bupati Katingan tersebut.
Diketahui sebelumnya ada sebelas anggota Panitia Khusus Dugaan Perbuatan Tercela Bupati Katingan terdiri dari, Fahmi Fauzi S.Hut sebagai Ketua Pansus dari Fraksi Golkar, Marserius wakil ketua Pansus dari Fraksi Gerindra, Supriadi anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, Riming U. Idul, A. Md Anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, Esenhover, A. Md anggota dari Fraksi Gerindra, Drs. Bakti Gunawan Fraksi Kebangkitan Amanat Nasional, Sugianto, SH anggota dari Fraksi Kebangkitan Amanat Nasional, Kariyadi S. Sos., M.A.P Anggota dari Fraksi Gandang Nyaru, Hermanprimansyah anggota dari Fraksi Gandang Nyaru, Eterly D. Anggota dari Fraksi Gandang Nyaru.
(Kwt/beritasampit.co.id)