SAMPIT – Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran akhirnya geram. Dia kesal kepada pengusaha CPO (crude palm oil) atau masih banyaknya kendaraan pelat non KH yang berkeliaran dan beroperasi di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Padahal belum lama ini Pemerintah Provinsi Kalteng sudah mengeluarkan peraturan gubernur terhadap pelat nomor non KH yang wajib diikuti oleh pengusaha atau pribadi untuk balik nama menjadi pelat KH.
Hal ini disampaikannya kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat dan singgah di Sampit, Senin (31/1/2017) malam. ” Tidak ada ampun lagi. Saya sudah lihat dijalan masih banyak plat Non KH yang masih beroperasi. Ini sudah berbulan-bulan,” ujarnya.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini langsung menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan penindakan atau denda bagi kendaraan pelat non KH yang beroperasi di Kalteng. “Mau bagaimana lagi. Kalau kendaraannya ditilang akan dibuat apa. Jadi solusinya didenda dan akan membuat jera para pengusaha pastinya,” ungkap Sugianto.
Pada kesempatan itu, Sugianto Sabran kembali mengingatkan seluruh perusahaan besar swasta yang beroperasi di provinsi Kalteng untuk menggunakan kendaraan berpelat nomor polisi KH.
Sebab katanya, beroperasinya truk angkutan plat non KH menyebabkan daerah merugi dan tidak memberikan kontribusi pajak kepada daerah dimana pajak tersebut selama ini digunakan untuk fasilitas daerah seperti jalan yang dibangun menggunakan dana daerah.
“Kita tidak ingin mempersulit pengusaha, tapi pengalihan kendaraan dari pelat bukan KH menjadi KH wajib dilaksanakan. Itu kita lakukan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng semakin meningkat. Maka dari itu segera pengusahan atau pribadi mengurus balik nama dari Non KH menjadi pelat KH. Sehingga pendapatan daerah semakin meningkat,” pungkasnya. (raf/beritasampit.co.id)