WUIDIH…IRT Penjual Zenith Kembali Ditangkap Polisi

    WUIDIH…IRT Penjual Zenith Kembali Ditangkap Polisi

    KASONGAN – Polres Katingan tidak ingin disebut lembek dalam memberantas narkoba dan peredaran obat terlarang. Buktinya dalam satu bulan terakhir, jajarannya terus melakukan penangkapan bandar zenith dan norkoba lainnya diwilayah hukumnya.

    Kali ini, Polsek Tasik Payawan berhasil menangkap pengedar zenith bernama Nurida. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini disergap polisi dijalan UPT Hiyang Bana Desa Hiyang Bana, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, (29/1/2017) malam.

    Nurida merupakan warga Kasongan Lama dengan identitas beralamatkan jalan AMD Komp.KPR-BTN Seberang. Diapun harus rela berurusan dengan pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

    Sementara penangkapan dilakukan atas informasi dari seorang laki-laki yang baru saja melakukan transaksi dengan identitas bernama Segah.

    “Penangkapan ini buah dari pengakuan Segah yang habis membeli obat-obatan jenis Carnophen atau biasa disebut Zenith sebanyak 100 (serarus) butir dan setelah ditanya oleh pihak Polsek Tasik Payawan obat-obatan tersebut berasal dari Nurida,” ungkap Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang Iptu Muludin, S.Sos (31/1/3017).

    Kemudian anggota Polsek langsung menuju TKP melakukan penggeledahan namun tidak menemukan barang bukti obat-obatan jenis Carnophen/Zenith akan tetapi ditemukan uang hasil jualan sebanyak Rp 250.000 yang disimpan di dompet dalam tas selempang warna biru.

    Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Tasik Payawan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal. 197 No. 36 Undang – undang RI tahun 2009 tentang Kesehatan.(kwt/beritasampit.co.id)