SAMPIT-Peredaran obat terlarang Zenit (Charnopen) masih meraja lela di wilayah kecamatan atau desa yang ada di Sampit.
Seperti kasus penangkapan baru-baru ini yang terjadi di halaman SMPN-1 Parenggean Jalan Yurni kelurahanb Parenggean Kecamatan Parenggean. Pada hari selasa tangal 31 januari 2017 pukul 16.30 Wib terjadi tindak pidana di bidang kesehatan dengan menjual obat-obatan farmasi tanpa izin edar (ZENITH PHARMACEUTICALS/CARNOPHEN).
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan laporan yang diperoleh dari beberapa warga yang resah dengan pekerjaan pelaku disertai dengan data laporan.
Dari hasil yang didapati di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tertangkap tangan saat ingin mengedarkan obat terlarang tersebut Indra Rukmana bin Yanso Kelahiran 10/10/1991 jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta Asli suku Dayak Jl. Sabrani Rt.07/ Rw.02 Kelurahan. Parenggean Kecamatan Parenggean. Seperti yang dituturkan Iptu Aldicky Julanda Al Karim SIK, anggota Polsek Parenggean
“Pada saat personil Polsek Prenggean melaksanakan tugas (piket) kemudian mendapat informasi dari masyarakat tentang tersangka yang sering menjual obat jenis Zhenit (Charnophen) Setelah dilakukan pengintaian oleh kami, kemudian terdakwa dapat diamankan pada saat akan melakukan transaksi,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, barang bukti yang ditemukan di lapangan berupa Kantong Plastik berisi obat Zhenit (Charnophen) sebanyak 5 box/500 butir,1 tas adidas warna biru tua ,Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp516.000 dan 1 unit Handphone (HP) merk samsung ace warna putih ditemukan pada saat penggeledahan dirumah terlapor tersangka.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Parangean dengan beberapa barang bukti (BB) serta keterangan dari beberapa saksi”lanjuttnya.
(im/beritasampit.co.id