SAMPIT-Sidang tindak pidana kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang menyebabkan hilangnya nyawa kakak beradik dengan terdakwa Salomo Renaldo Sibarani (26) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan agenda tuntutan Jaksa Kamis (2/2).
Sedikit mengingatkan kejadian tersebut terjadi di Jalan Tidar Utama Sampit pada Kamis (15/9/16 sekitar pukul 14.20 Wib setelah selesai makan siang, Salomo bertujuan untuk menuju kantor perwakilan perusahaan di Jalan Tidar Utama dengan mengendarai mobil warna putih bernopol KH 8160 AR.
Namun nahas, kecelakan terjadi saat mobil memasuki Jalan Tidar Utama di depan Toko Salwa, mobil yang sopirinya berselisihan dengan truk tangki, sehingga tidak melihat jika kakak beradik berada di sisi kanan jalan.
Disaat bersamaan, setelah truk melintas dua bocah tersebut menyeberang jalan dan mobil yang dikemudikan terdakwa tidak dapat menghindar hingga akhirnya menabrak kedua korban.
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim menutup persidangan dan akan digelar kembali pada pekan depan dengan agenda Pledoi dari Terdakwa salomo, pada hari Kamis (08/2).
im/beritasampit.co.id)