Tidak Terima Ditegur..Nyawa Pun Melayang..Kok Bisa?

    SAMPIT-Kasus Pembunuhan tragis menimpa mandor panen di PT Sarana Titian Permata III (STP III) blok S 37 Divisi 3B Desa Pematang Limau kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan, Kamis (13/10/16). Kasus ini disidangkan Pengadilan Negeri Sampit.

    Kronologis kejadian waktu itu, berdasarkan dakwaan nyawa korban Sapri Admoko melayang hanya karena menegur salah 1 anak buahnya yang terlambat ikut apel pada pukul 06.00 Wib dengan melontarkan kata.

    “Kamu apabila terlambat terus tidak usah bekerja disini,cari kerja di tempat lain kamu juga jangan membebani orang tua kamu yang sudah susah kamu tambahi lagi kesusahan mereka”ucap korban.

    Peristiwa ini menjerat Taher bin Syahran (24) terdakwa. Terdakwa yang tidak terima perkataan tersebut mengatakan “Ya sudah sekalian saja dibuatkan surat pengunduran diri saya,” ucapnya lalu pergi meningalkan korban

    Terdakwa yang tidak terima dengan teguran tersebut merasa direndahkan di depan teman kerjanya, pada hari yang sama sekitar pukul 07.36 Wib tersangka mencari korban di areal perkebunan kelapa sawit Blok S 37 Divisi 3B PT STP akhirnya tersangka menemukan kan korban yang lagi mengawasi beberapa karyawan yang sedang bekerja, pada waktu yang sama tersangka menyerang korbang secara membabi buta dengan cara menebas kaki kiri beberapa kali dan menusuk perut langsung tembus sampai belakang sebanyak dua kali.

    Untuk sementara tersangka masih di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Seruyan beserta barang bukti yang di temukan di lapangan.

    (im/beritasampit.co.id)