Beberapa Senpi Rakitan Diserahkan ke Polres Lamandau

    NANGA BULIK – Senjata api (senpi) di Kabupaten Lamandau masih banyak beredar di masyarakat. Senpi rakitan ini kebanyakan digunakan masyarakat untuk berburu. Tetapi, tanpa disadari hal tersebut sudah melanggar hukum terkait izin penggunaan senpi.

    Namun, sebagian masyarakat paham dengan hal tersebut, terlihat seperti yang telah dilakukan tujuh orang masyarakat baik dari Kecamatan Bulik Timur, diantaranya yaitu Goyang, Johanes DAI, Yunus, Frimas Ala Ragu, Dedi, Lanu dan Delnover alias Novek.

    Ketujuh warga tersebut dengan sadar tanpa paksaan telah menyerahkan senjata api rakitan miliknya ke Polres Lamandau.
    Kapolres Lamandau, Johanrs P. Siboro, SH, S.I.K. mengatakan sebagaimana diketahui bersama bahwa penyerahan senpi rakitan tersebut hasil komunikasi dan kerjasama yang baik antara anggota Polres Lamandau yang memonitor wilayah Kecamatan Bulik Timur dengan masyarakat.

    Disamping itu juga sebagai bentuk kepedulian dan kesadaran masyarakat tentang hukum kepemilikan senpi tanpa dilengkapi dokumen yang sah serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
    “Pastinya saya beraterima Kasih kepada warga yang sudah dengan sukarela menyerahkan senpi rakitan miliknya ke polres Lamandau, ” ucapnya, (6/2/2017).

    Dilanjutkannya, ia pun menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan agar segera menyerahkan senpi rakitan tersebut ke polres Lamandau dengan sukarela. “Apabila masyarakat ketahuan memiliki senpi rakitan tanpa adanya dokumen-dokumen lengkap, maka akan di kenakan hukuman seberat-beratnya. Yaitu hukuman penjara seumur hidup, ” tegasnya. (cip/beritasampit.co.id)