SAMPIT – Kejaksaan Negeri Seruyan (Kejari) melakukan pengecekan berkas tahap dua kasus Minuman oplosan Arak/CIU hari senin (6/2/17) pukul 09.28 Wib sebelum di limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit (PN) pada tanggal (15/2/17) minggu depan.
Dengan tersangka M Yusuf Als Sikin Alias Amin bin Edi (Alm) yang dengan terang-terangann menjual atau mengedarkan minuman oplosan tahun lalu pada hari senin (12/12/16) pukul 16.00 Wib tersangka berhasil di tangkap di jalan Tjilik Riwut Kelurahan Kuala Pembuang I Kecamatan Suruyan Hilir Kabupaten Seruyan.
Seperti yang di tuturkan oleh Akhwan dari Kejaksaan Negeri Seruyan (Kejari) mengungkapkan.
“Sehubungan pengiriman tersangka dan barang bukti (BB) tersangka M Yusuf Als Sikin Als Amin bin Edi (Alm) tanggal 06 Februari 2017, perjelas tersangka berawal pada hari minggu tanggal 11 Desember 2016, saat itu tersangka membeli atau memesan Arak/CIU dengan cara terlebih dahulu memesan dari seseorang yang bernama Mali (masuk dalam pencarian orang) yang bertempat tinggal di kota Sampit sebanyak 2 dus dengan harga Rp1.200.000,- di mana untuk tiap 1 dusnya berisikan 12 botol arak atau CIU dengan dengan kamasan siap edar”, ungkapnya
“Untuk sementara tersangka masih di tahan Di Polres Seruyan untuk menunggu jadwal persidangan,Kami akan melimpahkan berkas tersangka minggu depan”,Lanjut nya Via BBM.
(im/beritasampit.co.id).