PALANGKA RAYA – Pertemuan mediasi perwakilan buruh yang melakukan aksi mogok makan di Bundaran Besar Palangka Raya sore ini (6/2), masih belum menemukan kesepakatan dan penyelesaian.
Pertemuan yang dimulai pada pukul 14.24 WIB dihadiri langsung oleh kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Hardy Rampay sempat jeda terkait jumlah buruh yang akan diakomodir dan persoalan teknis formula penyelesaian.
Setelah dilanjutkan rapat sesi kedua, pembahasan mulai alot sehingga tidak kurang dari 20 menit dilakukan pertemuan setengah kamar ditempat terpisah. Pertemuan setengah kamar ini untuk membuat kesepakatan berkaitan dengan formula akhir penyelesaian berikut kompensasi yang akan diterima buruh.
“Setelah dilakukan pertemuan setengah kamar, kami belum ada titik temu Formula, karena pihak perusahaan belum memberikan angka pasti” demikian disampaikan oleh Amir kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, saat membuka rapat kembali.
Berkaitan dengan formula kompensasi pesangon untuk buruh pihak dinas mengusulkan dibuat kesepakatan bersama secara musyawarah mufakat. Hal ini kemudian disepakati bersama oleh perwakilan buruh dan perusahaan Makin Group.
Sebagai informasi formula pesangon untuk buruh yang seharusnya dilakukan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2 menyebutkan Perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut:
1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Namun demikian angka yang diajukan oleh buruh berdasarkan UU sudah dikurangi namun tidak disepakati oleh pihak perusahaan. Perwakilan Perusahaan Makin Group masih harus berkonsultasi dengan Dirutnya, hal ini yang membuat pihak buruh dan dinas selaku mediator kecewa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, mengaku kecewa atas tidak dicapainya penyelesaian persoalan buruh ini. Terlebih dikatakannya bahwa Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memantau dan meminta kasus ini segera selesai.
Dia mengatakan bahwa baru kali ini saya menangani mediasi hubungan industrial yang belarut-larut.
“Dalam undangan yang disampaikan sudah jelas bahwa yang minta hadir adalah Dirutnya, atau yang bisa memberikan keputusan cepat, kalau begini tidak cepat selesai” demikian disampaikan Hardy Rampay dengan nada meninggi.
Mediasi antara buruh dan pihak Makin Group hari ini ditunda tepat pukul 17.25 WIB sampai besok, Selasa 7/2/2017. Mediasi lanjutan akan dilanjutkan besok pukul 10.00 WIB.
Sementara perwakilan perusahaan hanya menyampaikan bahwa besok akan ada putusan final dari pihaknya. Namun ketika akan dikonfirmasi lebih lanjut perwakilan Makin Group yang terkait PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) & PT. Matahari Surya Kahuripan (MSK) tidak mau memberikan keterangan apapun pada media.
(Rr/beritasampit)