Pengawasan Bea dan Cukai di Pangkalan Bun Semakin Ketat

    PANGKALAN BUN – Program Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pangkalan Bun yang meliputi tiga Kabupaten yakni Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sukamara dan Lamandau tahun 2017 ini, selain meningkatkan berbagai bidang kinerja, yang paling diprioritaskan adalah meningkatkan pengawasan bea dan cukai ilegal.

    Kepala KPPBC Pangkalan Bun, Indra Rahmadi Sinurya, mengungkapkan sangat bersyukur selama kepemimpinannya program Bea dan Cukai Pangkalan Bun berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala. Walau pun masih terbatas Sumber Daya Manusia (SDM) dari pegawai yang hanya sekitar 19 orang, tapi tugas dan kewajiban yang diemban masih bisa berjalan lancar.

    “Tugas di lapangan itu memang cukup kompleks, mulai dari Pelayanan dan Pengawasan dibidang bea dan Cukai di tiga Kabupaten. Tapi walaupun jumlah staf sedikit namun semuanya kompak dan disiplin, sehingga tidak ditemukan kendala. Bahkan di tahun 2016 pemasukan uang ke kas Negara dari KPPBC Pangkalan Bun melampaui target,” ungkap Indra, senin (6/2/2017).

    Selama tahun 2016 hingga 2017 ini, KPPBC Pangkalan Bun berhasil memusnahkan 193.841 Bungkus Rokok ( 3.849.112 batang rokok) dengan berat sekitar 19 ton, dari sitaan barang kena cukai hasil tembakau rokok, masing-masing bungkus merek yakni Wisnu Jaya, Miri, Gudang Djati, Elank, CC Mild, dan Cempaka. Kemudian pada tembakau iris merek Tjap Lombok,Tjap Djagung serta Pohon Lombok, dengan jumlah 132 Kotak/ 330 kilogram. Dari hasil sitaan tersebut tolal jumlah perkiraan harga barang sekitar Rp 1.5660.520.800, dengan jumlah kerugian Negera sebesar Rp 947.018.640.

    “Komitmen kami sesuai dengan tugas dan funsinya adalah Peningkatan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran,” katanya

    Indra juga mengungkapkan, demi Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif, dengan memperlancar logistik impor maupun ekspor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai, penerapan sistem manajemen risiko yang handal, melindungi masyarakat,  industri dalam negeri dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan atau dibatasi oleh regulasi.

    “Harapan kami, apabila masyarakat menemukan barang seperti rokok tanpa cukai, atau cukai ilegal, segera laporkan kepada yang berwajib, atau langsung ke Kantor KPPBC Jl.Pangeran Antasari Pangkalan Bun,” pungkas Indra. (man/beritasampit.co.id)