PANGKALAN BUN – Angka perceraian di wilayah Kotawaringin Barat meningkat hingga 14 dari tahun sebelumnya. Berdasarkan jumlah perkara yg masuk di Pengadilan Agama Pangkalan Bun pada bulan Januari 2017 sudah mencapai 114 sedangka tahun 2016 lalu dibawah 100 kasus perceraian.
“Dari segi jumlah perkara memang ada kenaikan. Pada tahun 2016 sekitar 800 lebih perkara perceraian. Nah pada Januari 2017 ini, ada peningkatan jumlah perkara. Kalo kemarin tahun 2016 kita hanya terima kurang dari 100 kasus. Sedangkan sekarang sudah 114 perkara yang telah diterima,” ujar Ahmad zuhri selaku Humas Pengadilan Agama Pangkalan Bun, (7/2/2017).
Perkara yang diajukan sebagian besar adalah cerai gugat (perceraian yang diajukan oleh istri) sedangkan alasan perceraian sendiri cukup beragam namun kebanyakan karena masalah faktor ekonomi.
“Kalau cerai gugat faktor terbanyak karena masalah ekonomi, karena masalah tidak dikasih nafkah, suaminya tidak bekerja, malas bekerja, dan ditinggal pergi). Sedangkan untuk cerai talak (perceraian diajukan oleh suami) dikarenakn Istri tidak bsa menjalankan kewajibanya juga ada faktor selingkuh,” imbuhnya.
Sesuai Perma No.1 tahun 2016, Pengadilan Agama Pangkalan Bun mewajibkan melakukan mediasi untuk kedua belah pihak. Sehingga dari 800 sekian perkara, ada beberapa gugatan yang dicabut oleh penggugat karena berhasil dimediasi.(dwh/beritasampit.co.id