Noning, IRT Pengedar Zenith Dituntut Jaksa 10 Bulan

    SAMPIT-Pengadilan Negeri Sampit (PN) kembali mengelar sidang dengan terdakw Noni Wahyuni alias Noning dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (Umum) Senin (6/2/17) pukul 15.23 Wib

    Mengingatkan terdakwa Noning (38) ditangkap aparat, Senin (3/10/16) saat berada dikediamannya Jalan  Iskandar XI, Kelurahan Mentawa Baru Hilir Sampit. Pada saat penangkapan terdakwa sempat berontak dan menangis dihadapan polisi.

    Keseharian terdakwa hanya sebagai ibu rumah tangga (IRT), dalam pengerebekan itu polisi behasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 76 butir Zenith (Charnophen) dan terdakwa langsung diamankan di Polres Kotim.

    Di depan Majelis Hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim Budi S,H menuntut penjara 10 bulan Denda 3jt subsider 2 bulan.

    Sidang ditutup dan akan dilaksanakan minggu depan.

    (im/beritasampit.co.id).