Tidak Ada Kepastian Dari Makin Group Kepada Buruh

    PALANGKA RAYA – Proses mediasi lanjutan antara perwakilan buruh dengan perusahaan Makin Group yang terkait PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) & PT. Matahari Surya Kahuripan (MSK) hari ini (7/2/2017) dilanjutkan lagi. Namun tidak ada kepastian formula kesepakatan dari pihak perusahaan.

    Pertemuan mediasi oleh pemerintah yang diwakili oleh struktural fungsional melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng tidak berjalan sesuai dengan harapan buruh dan pemerintah.

    Pembahasan mediasi masih berhenti pada polemik besaran pesangon yang akan diberikan oleh pihak perusahaan kepada buruh.

    Diketahui pada mediasi yang dilakukan kemarin bahwa saat ini tidak lagi dilakukan opsi penyelesaian sengketa hubungan industrial perusahaan dan pekerja seperti mekanisme yang diatur oleh undang-undang, tetapi menggunakan formula penyelesaian melalui kesepakatan bersama.

    Seyogyanya formula penyelesain terkait pesangon untuk buruh dilakukan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2.

    Pihak mediator dari pemerintah provinsi Kena, mengatakan bahwa dari pemerintah memberikan opsi formula pemberian pesangon berdasarkan masa kerja antara lain sebagai berikut:

    1-3 tahun masa kerja dibayar 2 bulan upah
    4-6 tahun masa kerja dibayar 4 bulan upah
    6- 8 tahun atau lebih 9 tahun masa kerja dibayar 6 bulan upah.

    Saat masing-masing perwakilan yang dimediasi memberikan tanggapan, Jasa Tarigan dari Majelis Pertimbangan Wilayah SBSI Kalimantan Tengah mewakili buruh menyampaikan ” sudah tegas dari awal pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, terkait opsi tuntutan kami sudah turun terus, dari 2, ke 1,5 ke 1,25 hingga ke satu PMTK”

    “Namun pada opsi pemerintah kami masih melihat belum merefresentasikan kondisi yang dialami oleh buruh” tegasnya.

    Sementara ketika diminta tanggapannya pihak perusahaan masih belum belum ada kepastian keputusan sebagaimana dijanjikan pada mediasi sebelumnya. Selanjutnya perwakilan perusahaan Makin Group meminta skrosing waktu 30 menit, namun setelah lewat satu jam hingga berita ini diturunkan mediasi belum juga dimulai.

    (Rr/beritasampit)