Akhirnya… Disepakati Pesangon Buruh Yang Mogok Makan Ini Jumlahnya

    PALANGKA RAYA – Proses mediasi antara buruh yang mogok makan dan perusahaan baru dimulai lagi hari ini, Rabu (8/2/2017). Meski sempat alot mediasi hari ini akhirnya disepakati formula penyelesaian sengketa yang sudah ditunggu para buruh termasuk Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

    Pertemuan Perwakilan buruh dengan perusahaan Makin Group yang terkait PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) & PT. Matahari Surya Kahuripan (MSK) menyepakati angka 70% dari ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156.

    Hasil pertemuan ini disambut baik oleh buruh yang melakukan aksi mogok makan, namun masih ada kekhawatiran terjadi perubahan hasil kesepakatan.

    Berdasarkan pantauan langsung Berita Sampit, masih ada ganjalan atas kesepakatan ini.

    ” Pihak perusahaan ditengarai keluar dari isi kesepakatan dari pertemuan mediasi, pihak perusahaan tidak utuh melihat UU nomor 13 Tahun 2003, mereka melihat pasal 2 saja”
    ” demikian disampaikan Hatir Sata Tarigan dari SBSI ketika dikonfirmasi kelanjutan akhir mediasi.

    “Berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 pasal 156 disebutkan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, namun dalam kasus ini PT. Makin Group mengindahkan soal uang penggantian hak” terang Hatir Koordinator wilayah SBSI Kalteng.

    (Rr/beritasampit)

    Follow Berita Sampit di Google News