SAMPIT – Berkas pembunuhan tersangka Dowang Asmara dinyatakan lengkap dan memasuki babak baru P21. Berkas limpahan Polres Kotim, kasus pembunuhan dengan melanggar pasal 338 KUHP SUB pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana ini diaerahkan ke Kejaksaan Negeri Sampit (Kejari), Kamis (9/2/17).
Sekedar mengingatkan kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu (9/10/16) sekitar pukul 18:30 WIB. Tersangka Dowang Asmara melakukan pembunuhan atas korban bernama Ramai dilanting pinggir sungai (sei) Kalang, tepatnya di depan rumah Ledak Desa Tumbang Ngahan, Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam keterangannya di Kejaksaan Negeri Sampit didepan Budi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dowang menceritakan seputaran tentang kejadian tersebut.
“Pada saat kejadian saya lagi tidak pakai baju (Telanjang) karena habis Buang Air Besar (BAB) saya berniat langsung mandi tiba-tiba ada orang yang tidak saya kenal langsung memukul saya pada saat mau keluar dari WC dengan cara mendorong tubuh saya sambil memukul dan mengatakan (Eweh Eweh Eweh-Siapa Siapa Siapa, red),” ujar Dowang menceritakan.
Setelah didorong dan dipukul Ramai, tersangka Dowang sempat menghindar dan membalas dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangan kiri dan memukul korban menggunakan tangan kanan.
Selanjutnya Dowang duduk di atas dada korban. Selanjutnya dalam keadaan gelap tiba-tiba ada yang datang dengan cara menyenter. Dowang kemudian lari meninggalkan korban dalam keadaan masih bernafas.
Akan tetapi selang berapa lama kejadian masyarakat berkumpul dan mencari korban yang disebutkan dibuang oleh tersangka disungai Kalang. Akhirnya korban ditemukan dengan keadaan sudah tidak bernyawa setelah dicari oleh keluarga masyarakat setempat. (im/beritasampit.co.id)