SAMPIT – Sepertinya masalah pjudi Kupon Putih (Kupu) atau togel semakin tidak terkendali di Kota Sampit, dan tidak mengenal usia baik muda maupun yang tua. Seperti yang terjadi penangkapan di Desa Pasir Putih komplek Lokalisasi jalur 3 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada terdakwa Paimin bin Suto Sadikum (61).
Dalam keterangannya di Kejaksaan Negeri Sampit (Kejari) di depan Siska Purnama Sari S.H, terdakwa mengatakan seputaran tentang aktivitas sebelum penangkapan.
“Cara kerja terdakwa cukup sederhana karena dia hanya terima pembelian di rumah, bahkan hanya menerima pembelian nomor lewat Via SMS, dengan memesan 2 angka, 3 angka dan 4 angka, setelah itu baru di tulis dalam nota kupon untuk bukti pembelian dan di salin sebagai bukti pembelian angka,”Ujar Paimin Di depan JPU, kamis (9/2/2017).
“Keuntungan yang saya dapat setiap kali pembelian sebanyak 10% dengan hanya diam di rumah,untuk pembelian nomor ada hari tertentu seperti Senin rabu kamis sabtu dan minggu,” lanjutnya.
Setelah memberikan keterangan dan diterima berkas pelimpahan Paimin oleh JPU, terdakwa kemungkinan tinggal menunggu proses persidangan yang nantinya di jadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampit. (im/beritasampit.co.id)