​KPU Kobar Musnahkan Surat Suara Tidak Terpakai

    PANGKALAN BUN – Senin (13/02/17), Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan surat suara yang sudah tidak terpakai. 

    “Tadi kita sudah memusnahkan surat suara sebanyak 893 lembar, 184 dalam keadaan rusak dan 709 dalam kondisi baik “ujar ketua KPUD Kobar, Hj. Siti Wahidah. 

    Sebelumnya, pada tanggal 6 Desember 2016, pihak KPUD menetapkan surat suara sebanyak 176.565 lembar.
    Namun setelah diadakan pencermatan dan rekomendasi dari Panwaslu dengan temuan nama yang ganda dan yang sudah meninggal dunia,  maka surat suara di tetapkan kembali sebanyak 175.880 lembar. 

    Pada 15 januari 2017 yang lalu setelah diadakan pencermatan oleh PPS,  PPK dan rekomendasi dari Panwaslu, KPUD menetapkan kembali sebanyak 175.880 di tambah 2,5 persen dari surat suara tersebut sebagai cadangan, sehingga total surat suara yang di perlukan sebanyak 180.573 lembar. 

    “surat suara yang di perlukan dalam pemilihan umum Kepala daerah tahun 2017 sebanyak 180.573 lembar” tutup Wahidah. (f3/beritasampit.co id)

    Follow Berita Sampit di Google News