PANGKALAN BUN – KPU Kobar menjadwalkan akan melaksanakan pleno rekapitulasi suara pada 23 februari 2017 mendatang.
“Hasilnya lagi pleno rekapitulasi di tingkat PPK dari tanggal 16-22 dan setelah itu pleno rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten pada tgl 23 februari” ungkap Ketua KPU Kobar, Hj. Siti Wahidah, kamis (16/2/2017).
Ditambahkan, jika tidak ada gugatan PHP maka pasangan calon pemenang pilkada akan ditetapkan pada tanggal 8-11 maret.
Sementara saat disinggung soal pemilu dua kali putaran, Ketua KPU menegaskan pemilu Kobar hanya satu putaran. “Pemilihan putaran yang berlaku dua putaran itu di DKI dan NURANI nilainya.52,43 persen,” tegasnya. (dwh/beritasampit.co.id)