SAMPIT – Setelah adanya mediasi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur dan DPRD Provinsi yang memaksa PT Makin Group untuk menyelesaikan permaslahan pembayaran pesangon PHK buruh setempat akan segera dicairkan.
Demikian disampaikan Rimbun, ST selaku Ketua Komisi III DPRD Kotim, Jumat (17/2/2017). Menurutnya kesepakatan antara perusahaan dan buruh menyepakati bahwa pembayaran pesangon diangka 70 persen dari ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 sudah dinyatakan saat mediasi yang dilakukan di Palangka Raya belum lama ini.
“Semua sudah menemukan kesepakatan dan jalan keluarnya bahwa dari 425 kariawan mendapatkan 70 persen dari ketentuan UU yang seharusnya 200 persen,” ungkap Rimbun.
Untuk pembayarannya sendiri lanjut Rimbun kemungkinan besar akan dilakukan secara bertahap dan dimulai pembayaran pada bulan Februari atau bulan Maret sebesar Rp 2,5 miliar
dan sisanya dari Rp 7,6 miliar dibayarkan hingga lima bulan kedepan.(fzl/beritasampit.co.id)