PANGKALAN BUN – Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penambahan 5 personil untuk diposisikan sebagai panitera pengganti (PP).
Penambahan ini dilakukan karena PA Pangkalan Bun kekurangan personil, terutama untuk menangani 800 perkara lebih per tahun yang masuk. Sebab PA pangkalan Bun sebelumnya hanya memiliki 3 panitera pengganti yang sekaligus merangkap sebagai panitera muda (Panmud).
“Dengan jumlah perkara 800 lebih per tahun itu belum cukup, sehingga melalui proses seleksi calon PP ada 5 orang yang telah lulus seleksi dari PA Pangkalan Bun, dan 3 orang sudah keluar SK dengan penempatan tetap di PA Pangkalan Bun. Tiga orang itu Segah Kusuma dani, SH. Bayu Irawan, SHI dan lucky aziz hakim, SHI., MH,” Jelas Humas PA Pangkalan Bun, Ahmad Zuhri, selasa (21/2/2017).
Sedangkan Ketua PA Pangkalan Bun, Mahdi berharap dengan penambahan panitera pengganti maka harus bertambah juga kualitas pekerjaan, PP harus menguasai hukum acara dan Informasi teknologi (IT)
“PP harus bisa menjaga integritas dan profesional dan menguasai IT, karena segala pekerjaan sekarang ini berbasis IT serta harus bisa bekerja secara cepat, tepat dan cermat, karena penyelesaian perkara tidak boleh lama-lama,” tandas Mahdi. (dwh/beritasampit.co.id)