Palangka Raya – Polres Kota Palangka Raya kembali menangkap penjual Narkoba, hal ini Menindaklanjuti informasi dan aduan dari masyarakat sekitar.
Penangkapan dilakukan Senin 20 Februari 2017 pukul 15.00 wib di Jl. G. Obos depan Salon Aquarius Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Dalam penagkapan, satuan Polres Kota Palangka Raya telah mangamankan seorang laki-laki yang bernama BUD 46 Tahun, Swasta, Alamat Jalan Kelud Kota Palangka Raya, dan dilakukan penggeladahan badan ditemukan sebanyak 11 (sebelas) paket di saku celana yang diduga narkotika jenis sahu.
Dari hasil keterangan tersangka bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang selama ini hanya berkomunikasi melalui HP. dan sampai saat seseorang tersebut masih dalam pencarian.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket yang diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 2,86 gram, uang tunai Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar tisue, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna merah, 1 (satu) lembar celana jeans warna biru kemudian diamankan dan dibawa ke polres kota palangka raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari Keterangan Kasat Reskoba AKP Gatot Sisworo tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (21/2/2017)
(dsz/beritasampit.co.id)