4 Kali Cabul Anak Tiri, Berkas Normasyah Dilimpahkan ke Kejaksaan

    4 Kali Cabul Anak Tiri, Berkas Normasyah Dilimpahkan ke Kejaksaan

    SAMPIT-Kejaksaan Negeri Sampit (Kejari) (23/2/17) 11.00 Wib menerima berkas P-21 kasus pencabulan yang terjadi pada 2016 lalu di jalan Suprapto Selatan Gang Suprapto 20 belakang SPBU Pelita Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Ketapang.

    Ya, pelakunya Nurmansyah alias Normansyah Als oman (36), dalam keterangannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) tersangka mengaku telah mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga (10) yang masih duduk di bangku Kelas 5 SDN itu sebanyak 4 kali di tempat berbeda-beda.

    Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi SH, mengatakan setiap kali dia melakukan itu anak tirinya dalam kondisi tidur, dengan niat bejatnya terdakwa perlahan-lahan membuka baju dan celana anak tirinya.

    Dalam setiap aksi bejatnya ia mengaku waktu yang paling lama dengan anak tirinya adalah 1 menit dan tidak pernah membuang cairan di dalam.

    Dari penuturannya ia menikahi dengan ibu dari Bunga sudah 8 tahun. Terungkap perbuatan setelah sang istri mengetahui dan laporan disampaikan bersama kerabatnyan ke pihak berwajib.

    Dalam introgasi itu JPU Budi mengatakan 2 minggu setelah penerimaan pelimpahan dan akan langsung kasusnya segera Pengadilan Negeri Sampit.

    Adpun barang bukti (BB) yang diamankan adalah 1 lembar baju wanita singlet bermotif bunga, terdakwa di pidana dalam pasal 81 ayat (2).(3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    (im/beritasampit.co.id).