BNNK Menyasar Dinas PUPR Kobar, Ada Apa Ya?

    PANGKALAN BUN – Perang terhadap bahaya narkoba, harus dan wajib di perangi oleh semua pihak. Diantaranya, salah satu upaya untuk memerangi bahaya narkoba, telah di lakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten(BNNK) Kabupaten Kobar, yaitu melakukan kampanye pembangunan berwawasan anti narkoba.

    “Kami sangat mendukung program BNNK Kobar, yang mengampanyekan pembangunan berwawasan Antinarkoba, yang tujuannya melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Kobar”, ungkap Hasyim Ashari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Kobar, dikonfirmasi beritasampit.co.id Kamis (23/2),saat BNNK Kobar melakukan supervise di Kantor Dinas PUPR Kobar.

    Terpisah, Kasi Pencegahan BNNK Kobar Nevi Susanti menjelaskan, kegiatan supervisi pelaksanaan advokasi pembangunan berwawasan antinarkoba di Dinas PUPR Kobar untuk memantau sejauh mana instansi yang telah diadvokasi mengimplementasikan pembangunan berwawasan anti narkoba di lingkungan instansinya. “Kita akan pantau terus sejauh mana dinas/instansi di Kabupaten Kobar mengimplementasikan pembangunan berwawasan anti narkoba”, ujar Nevi.

    Menurut Nevi, Dinas PUPR Kobar kini telah mengimplementasikan pembangunan berwawasan anti narkoba dengan membuat spanduk himbauan yang dipasang di area parkir Dinas tersebut. Tentunya hal tersebut menjadi nilai pencerahan dan himbauan tentang bahaya narkoba. “Selain itu, terkadang saat apel pagi juga ada pencerahan tentang bahaya narkoba kepada ASN di instansi itu,” terangnya.

    Nevi berharap, bahwa hal-hal yang telah diimplementasikan Dinas PUPR dapat berjalan konsisten dan berkelanjutan. Agar upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) diinstansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar pada umumnya dan Dinas PUPR Kobar khususnya dapat berjalan maksimal.

    “Sesuai aturan yang berlaku kalau ada ASN maupun PHL yang terlibat menyalah gunakan dan mengedarkan narkoba, tentu akan diberikan sanksi”, tegas Nevi Susanti.(Man).