SAMPIT – Kejahatan sepertinya tidak ada habis-habisnya, Kejaksaan Negeri Sampit (Kejari) setiap minggu bahkan setiap hari menerima berkas pelimpahan berbagai macam kasus tindakan kejahatan.
Pada hari kamis (23/2/17) pukul 10.20 WIB, Kejari Sampit menerima berkas P-21 pelimpahan dari Polres Kotim atas kasus Pencurian Sawit di Tanah Mas PT MAS Blok 75 divisi E estate Tanah Mas, Desa Tanah Putih, Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kejadian itu terjadi pada hari kamis (7/12/16) sore pukul 16.00 WIB, tahun 2016. Terdakwa Celeo Citra Als Rurut bin Eterlanda Alm (21) dengan temannya Fahri yang kini status nya dinaikan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Pihak Kepolisian Resor Kotawaringin Timur.
Terdakwa Celeo saat diwawancarai sebelum diinterogasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan otak dari pencurian itu adalah temannya bernama Fahri yang kini menyandang status DPO.
Terdakwa melakukan tindakan pidana pencurian sawit dengan alasan kepepet modal untuk perayaan malam tahun baru 2017. Sebelum kejadian itu dia sempat bekerja sebagai Krani di Pangakalan Bun. Kemudian dia cuti ke Sampit untuk mendatangi sepupunya di Km 45 Sampit Pangkalan Bun.
Karena tidak ada yang dikerjakan setelah cuti dan tidak ada modal untuk tahun baru akhirnya dia ajak oleh Fahri untuk memanen Sawit di Tanah Mas. Dalam aksinya, mereka berhasil memanen sekitar 34 janjang buah sawit.
Setelah dipanen mereka menyembunyikan hasil panennya itu ditengah kebun dengan cara dututup pakai daun sawit, selang 3 hari setelah panen mereka berniat mengambil hasil jarahan nya tetapi sesampainya dilokasi penyimpanan Sawit hasil pencurian itu sudah ada pihak perusahaan dan security yang berjaga.
Adapun barang bukti (BB) yang di sita adalah 1 Argo, 2 pasang Sandal dan 1 buah mandau. Terdakwa diancam dengan
PASAL 362 KUHP & PASAL 365 KUHP tentang pencurian yang bukan milik pribadi. (im/beritasampit.co.id)