PANGKALAN BUN – Nampaknya program Seber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar)
yang ang sempat di proklamasikan oleh Pemkab Kobar, dihalaman Gedung DPRD belum lama ini, belum membuahkan hasil.
Buktinya petugas juru parkir (Jukir) kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil), dengan tidak membawa tikiet (karcis) parkir, masih memungut diluar ketentuan Peraturan Daerah. Untuk speda motor ditarik oleh Jukir dengan tarif Rp 2000,- sementara dalam Perda tarif parkir umum hanya sebesar Rp 1000,-.
“Mana ding tiket parkirnya,”tanya beritasampit kepada salah seorang Jukir dikawasa jalan HM. Rafii Pangkalan Bun, Jumat (24/2/2017) Pukul 10.00 WIB.
“Wah engga tahu pak, saya tidak pernah diberi tiket parkir,” jawab petugas pakir yang masih dibawa umur, mrnggunakan celana pendek dan rompi parkir warnah merah orange.
Menurut Jukir ini bahwa pihaknya tidak memaksa minta Rp 2000,- untuk kendaraan roda dua (motor). ”Kalau ada yang member Rp 1000,- ya saya terima saja,” bebernya.
“Inilah salah satu contoh, ternyata penanganan parkir saja masih amburadul,” jawab Suroso, warga Pangkalan Bun yang sama-sama sudah makan soto Lamongan dengan wartawan ini.
Suroso, yang juga sebagai Aparatur Sipil Negara ini mengatakan pungutan parkir untuk kendaraan roda dua yang seharusnya Rp 1000,- kemudian dipungut Rp 2000,-.Biar pun lebih Rp 1000,- tetap saja ada unsur pungli.
“Memang sih, uang Rp 1000,- tidak jadi masalah lah, ketimbang motor hilang.Tapi kan yang namanya peraturan harus ditegakan. Karena berbagai aturan, bisa tertib dan rapi harus diatur dari yang kecil-kecil dulu,” ujarnya.(man/beritasampit.co.id)