Komisi B DPRD Kalteng Kaji Banding ke Sumsel, Mempelajari Apa Ya?

    PALANGKA RAYA – Melimpahnya sumber Daya Alam di Kalimantan Tengah (Kalteng), namun masih belum memberikan pendapatan yang mamuaskan untuk daerah dari sektor Pertambangan dan Energi. 

    Komisi B DPRD Kalteng kemudian melakukan kaji banding ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), untuk bisa mempelajari agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor Pertambangan, khususnya pertambangan Batu bara, terutama pada angkutan pertambangan.

    Sekertaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan mengatakan Pemprov Sumsel melalui Dinas Pertambangan dan Energi setempat, sudah mengatur dalam peraturan daerah (Perda) terkait angkutan tambang harus menggunakan Nomor Plat kendaraan daerah tersebut, tidak menggunakan plat daerah lain.

    “Di sini, pemilik perusahaan pada saat mengajukan izin pertambangan sudah memasukan klausul terkait penggunaan plat nomor daerah tersebut. Hal itu di Kalteng sendiri juga sedang gencar bahwa perusahaan pertambangan dan perkebunan harus menggunakan plat Kalteng (KH), sehingga pendapatan dari pajak kendaraan dapat menambah PAD,”ungkap Punding, jum’at (24/2/2017).

    Selain pungutan pajak dari angkutan, dalam Perda yang di buat Pemprov Sumsel juga menerapkan aturan mewajibkan untuk dilakukan cek ulang kadar kalori dalam hasil tambang guna mengetahui layak atau tidak, jika terjadi perbedaan angkutan tambang tidak boleh keluar untuk di ekspor.

    “Hasil tambang tersebut dilakukan pengecekan ulang kembali apakah kualitas barang yang mereka kirim sesuai apa tidak dengan kondisi yang sebenarnya. Sehingga tidak ada kesalahan karena pemilik barang pasti akan melakukan cek ulung. Nah disitu pemerintah daerah mendapatkan pendapatan dalam hal sektor pengawasannya,” jelasnya.

    “Jadi semua hasil tambang yang mereka keluarkan harus dilakukan pemeriksaan dan dikeluarkannya surat persetujuan dari pemerintah daerah sesuai dengan keadaan barangnya,” tambahnya.

    Anggota DPRD Kalteng dari Dapil V yang meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas ini berharap, Pemerintah Provinsi Kalteng segera berinisiatif untuk membuat Perda terkait hal tersebut.

    “Karena perwakilan dari pemerintah provinsi melalui Dinas Pertambangan Energi dan Dinas Pendapatan dan Pengelola keuangan Daerah ikut dalam kunker, dan mereka melihat semua apa yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Sumatra Selatan untuk menggali PAD pada sektor pertambangan,” harapnya. (nt/beritasampit.co.id)