DAD Kalteng Nyatakan Sikap Resmi Terkait Pernikahan Gaib.. Apa Ya Isinya?

    PALANGKA RAYA –  Rencana pernikahan gaib antara Panglima Burung dan Sri Baruno Jagat Parameswari yang disebut sebagai titisan anak Nyi Roro Kodul ditolak oleh Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.

    Hal itu seperti dinyatakan dalam sikap resmi DAD Kalteng dengan nomor 19/DAD-KTG/PS/2/2017 yang ditanda tangani Ketua Harian Eksternal, Drs Lukas Tingkes, di Palangka Raya, Sabtu (25/2).
    Pertama, kata Lukas Tingkes, pernikahan tersebut tidak diakui, tidak direstui, dan tidak direkomendasikan, serta ditolak oleh DAD Kalimantan Tengah.

    “Kedua, DAD Kateng menyatakan bahwa perkawinan tersebut tidak sesuai dengan adat leluhur Dayak di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
    Kemudian yang ketiga, lanjutnya, diharapkan kepada seluruh masyarakat adat Dayak Kalteng tidak terpengaruh dengan isu dan publikasi yang menyesatkan, sehingga melecehkan dan merendahkan harkat dan martabat serta Adat leluhur Dayak Kalteng.

    “Dan keempat, meminta kepada aparat keamanan negara/penegak hukum wilayah Kalteng mengusut tuntas dan melakukan penyelidikan terhadap isu tersebut yang mungkin memiliki maksud memecah belah masyarakat Dayak Kalteng,” tegas Lukas Tingkes.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, pernikahan tersebut direncanakan digelar, pada 28 Februari 2017 di Rumah Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan, Isae Djudae.

    (dsz/beritasampit.co.id)