SAMPIT – Warga Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur mendadak heboh akhir-akhir ini. Apa sebab, ternyata di desa tersebut sedang ada perbincangan hangat yakni ada sepasang warganya yang tinggal bersama disinyalir bukan suami isteri (kumpul kebo).
Begini ceritanya. Kabarnya, lelaki paroh baya yang disebut kumpul kebo itu berisial Fur, sedang sang perempuan berinisial Dah. Mereka tinggal serumah hingga hampir 10 tahun lebih. Informasi yang dihimpun beritasampit dilapangan dari beberapa saksi , bahwa lelaki itu berasal dari Jawa Timur (Jatim) berdiam dan menetap menjadi warga desa tersebut.
Kedatangan lelaki itu diajak oleh sang suami Dah berinisial Yas. Tepatnya pada 2001 silam Fur diajak tinggal oleh sang suami berinisaial Yas dirumah tepatnya di Jalan Keluarga desa Parebok. Kemudian Yas ingin mencari penghasilan tambahan. Sekitar 2014, Yas bekerja sebagai buruh sawit di daerah utara Kabupaten Kotim.
Namun sampai sekarang, sang suami yakni Yas tak pulang-pulang. Kabar yang terdengar warga, bahwa Yas itu telah beristeri ditempat dia bekerja, dan tak memberi kabar hingga beberapa tahun belakangan. Kemudian sang isteri Dah yang ditinggal sendiri pasrah saja. Namun masih ditemani lelaki yang berinisial Fur yang masih jomblo.
Meski ditinggal sang majikan bekerja, sampai terdengar kabarnya kawin lagi,
Fur lelaki jomlo yang berdiam dirumah Yas dan Dah tadi terlihat betah, damai, dan akur saja hingga sampai ekarang. Kehidupan yang mereka jalani berdua aman-aman saja. Fur bersama Dah mengarungi bahtera kehidupan sehari-hari bak sepasang suami isteri.
Ibarat gayung bersambut, Dah tak terlalu gusar dan khawatir ditinggal sang suami berpoligami karena ada yang menemani walau ditinggal sang suaminya. Dah, yang di karuniai seorang anak perempuan yang juga sudah menikah dan punya seorang cucu kabarnya diduga pisahan juga.
Mereka tinggal bersama -sama rukun, adem ayem, tidak pernah ada cek-cok. Ke kebun berdua, kemana-mana berjalan dan naik kendaraan berdua. Layaknya seorang suami isteri selalu berdua. Beredarnya kabar ini, sudah terbilang lama namun warga masih diam seribu bahasa karena keduanya hidup wajar seperti masyarakat pada umumnya mayoritas perkebunan dan pertanian mereka bekerja.
Kehidupan yang berjalan tak pernah ada pertengkaran dan rukun-rukun saja tak perduli masing -masing warga bekerja , yang penting aktifitas tak mengganggu kesibukan orang lain. Namun dikalangan masyarakat luas seakan bertanya…? Keakraban orang dewasa yang berlainan muhrim itu menurut pandangan agama tak dibenarkan.
Apalagi wanita yang masih punya suami itu tidak dirumah lagi. Itulah yang membuat warga bertanya status mereka sangat mesra, setiap aktivitas kekebun selalu bersama-sama dan bukan muhrim hingga menimbulkan sebagian masyarakat sedikit gaduh, karena statusnya bukan pasangan suami isteri.
Hosen warga setempat mengatakan bahwa memang benar bahwa mereka selalu bersama -sama mau ke kebun, atau berjalan naik kendaraan bahkan kemana saja selalu berdua. Layaknya seperti suami isteri lah. ” Sejak ditinggal suaminya kawin lagi sekitar tiga tahunan. Mereka selalu berdua bagaikan sepasang suami isteri,” ujarnya kepada beritasampit Minggu (26/2/2017) sore.
Dia menuturkan, sepengetahuan dia bahwa suaminya yakni Yas belum menceraikan Dah. Begitu jua Dah dan Fur tak pernah mengajukan surat keterangan nikah. Terpisah, Kepala Desa Parebok, Agus Salim membenarkan kalau warganya itu tinggal di Rukun Tetangga (RT) lV.
“Sepengetahuan saya, mereka memang serumah, tapi tinggal sebelumnya ikut suaminya itu. Kabarnya suami Dah bekerja di perkebunan sawit sejak lama hampir tiga tahunan. Kabarnya juga sudah beristeri lagi. Persoalan mereka tinggal bersama memang benar, mereka ulet bekerja sering kekebun berdua, berjalan naik sepada motor jua bersama,” kata Kades.
Namun lanjut Kades, Yas dan Dah dan pihak keluarha hingga kini belum menyatakan ada perceraian cerai, sampai apada laporannya. Kemudian terlihat, mereka warga baik-baik saja.
Akan tetapi pandangan masyarakat itulah bahan kita membuat laporan untuk mempertanyakannya dan ini juga ranahnya Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teluk Sampit terkait status hukumnya. “Apabila ada laporan resmi akan atas laporankan pada pihaj yang berwenang terutama KUA,” tandasnya. (mar/beritasampit.co.id)