ABG Belajar Nyuri Sawit dan Berakhir di Penjara

    SAMPIT – Kepolisian Polsek Mentaya Hulu Kecamatan Kuala Kuayan Melimpahkan berkas pidana tahap II kasus pencurian sawit ke Kejaksaan Negeri Sampit (Kejari) Selasa (28/02/17) siang.

    Di ketahui terdakwa Muhammad Habibi baru berumur 18 tahun dan telah bisa melakukan tindakan pidana dengan mencuri barang milik orang lain bertujuan untuk di miliki pribadi. Terdakwa melanggar pasal 107 huruf d No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP atau kedua pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

    Dalam keterangan nya di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Khartika Muhammad Habibi bin Tunding yaitu terdakwa mengakui perbuatannya.

    Awal mula dia diajak oleh saudaranya Yayan Suprapto bin Kokriadi pada kamis (29/12/16) dan jum’at (30/12/16) pukul 10.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit milik PT TASK II blom M 21 Afdeling dengan mengunakan sepeda motor Revo warna hitam merah tanpa TNKB beserta alat untuk memanen berupa 1 buah dodos.

    Selanjutnya ternyata ketahuan bahwa terdakwa pencurinya. “Saya memyesali perbuatan saya dan saya minta untuk mendapatkan keadilan karena saya diajak orang. Saya tidak tahu berapa harga sawit yang saya panen. Tujuan dari pencurian itu mencari uang untuk malam tahun baru,”ungkap nya.

    Sementara itu JPU Dewi mengatakan dua minggu setelah pemeriksaan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) berkas nya akan di bawa langsung ke Pengadilan Negeri Sampit (PN). (im/beritasampit.co.id)