PALANGKA RAYA-Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran mengambil kebijakan yang menjadi terobosan yaitu mengeluarkan Instruksi tentang Gerakan Salat Fardhu Lima Waktu Berjamaah. Instruksi tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran pertanggal 23 Februari 2017 lalu.
Dalam surat dengan Nomor 450/89/I-02/Kesra/2017 berisi empat instruksi yaitu, pertama, kepada semua aparatur sipil negara (ASN)/TNI-Polri dan BUMN/BUMD, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK), Perbankkan, Instansi Vertikal, Pengusaha Swasta, perguruan tinggi negeri/swasta sekolah dan madrasah yang bergama Islam agar melaksanakan salat lima waktu berjamaah di masjid, langgar di lingkungan kantor masing-masing kecuali pelayanan umum agar menyesuaikan.
Kedua, khusus untuk waktu salat dzuhur dan ashar, apabila sudah tiba waktunya agar berhenti sementara untuk menunaikan salat berjamaah di masjid atau mushola terdekat.
Ketiga, untuk menunjang salat berjamah agar meningkatkan fasilitas serta membersihkan masjid, mushola di kantor masing-masing.
Terakhir keempat, agar selalu memperhatikan waktu salat terlebih lagi pada salat Jum’at.
Sementata itu, terkait keluar Instruksi tersebut guna mewujudkan visi misi gubernur dan wakil gubernur menuju Kalteng Berkah. Gerakan tersebut perlu dilakukan sebagai upaya peningkatan iman dan taqwa.
(nt/berita sampit)