SAMPIT – Tim dari Satuan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, telah mengamankan buaya yang di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Komandan BKSDA Pos Sampit, Muriansyah mengatakan buaya tersebut hari ini akan dibawa ke Kantor BKSDA Pangkalan Bun dan selanjutnya, akan dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Lamandau.
“Buaya ini sudah kita amankan pada Selasa (28/2/2017) di Desa Lampuyang. Buaya ini akan dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Lamandau,” ujar Muriansyah, (1/3/2017).
Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat agar apabila ada orangutan dan buaya maupun satwa yang dilindungi. Diminta untuk tidak dibunuh karena binatang tetsebut dilindungi.
“Kita minta tolong kepada masyarakat apabila ada hewan yang dilindungi yang ditangkap untum tidak dibunuh karena dilindungi dan akan ada sanksi tegas apabila melanggar hukum dengan membunuh hewan dilindungi,” ungkapnya.
Sementara itu sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).
Sekedar mengingatkan bahwa warga mendadak heboh, Minggu (26/2/2017). Hal iti menyusul ditemukannya seekor buaya besar dan ganas dengan panjang kurang lebih 4 meter ditemukan warga setempat. Buaya itu ditangkap warga sekitar pukul 23.45 WIB, tertangkap akibat tersangkut jaring salah satu nelayan setempat. (raf/beritasampit.co.id)