PT KMB Siap Ganti Rugi Terkait Limbah CPO

    SAMPIT- Setelah melakukan mediasi sampai tahap kedua, demi mencari solusi penyelesaiaan konflik antara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit PT Karya Makmur Bahagia (PT KMB) yang diduga limbah CPO dari pabrik perusahaan tersebut mencemari wilaya lingkungan dan merugikan masyarakat.

    Akhirnya perushaan sepakat bahwa ada ganti rugi dan akan bertanggung jawab akibat pencemaran tersebut.

    Siyono, Camat Telaga Antang kepada Berita Sampit secara terpisah mengatakan pusat konflik ini bukan di desa Tumbang Mangkup melainkan didesa Rantau Tampang.
    “Pusat konfilik berada di desa Rantau Tampang dan belum menyebar ke desa lainya “. Ujar Siyono Selasa (28/2/2017).

    Siyono juga menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah lama dan sekarang baru ada tindakan dari masyarakat karena makin meluasnya aliran pencemaran.

    “Sebenarnya permasalahan ini sudah lama tetapi belum ada tindakan, sebenarnya masyarakat ingin demo kepada pihak perusahaan tetapi saya himbau masyarakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dengan mediasi antara kedua belah pihak”. ujar Dia.

    Setelah melakukan dua kali mediasi bahwa perusahaan sepakat untuk membayar ganti rugi dan bertanggung jawab.

    “Untuk kesepakatan gantirugi nanti akan kami bahas pada mediasi yang ke 3 di kantor Camat Telaga Antang 6 Maret nanti”. ujarnya

    (Fzl/Beritasampit.co.id)